NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui platform perdagangan digital atau marketplace dapat memperoleh potongan biaya layanan minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, insentif tersebut mencakup potongan biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk memperoleh insentif, UMK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM.
Temmy mengatakan, aplikasi tersebut telah siap menerima pendaftaran, dengan mekanisme pengajuan dan verifikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.
"SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK," katanya.
Temmy menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.