"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," ujar Temmy.

Ia mengatakan, integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.

Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci agar pelaku usaha mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.

Mereka dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).

Temmy menambahkan, insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan. Pelaku usaha yang keberatan atas penghentian tersebut dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan Kementerian UMKM.

Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan kebijakan secara berkala melalui data realisasi insentif dari platform PMSE dan laporan perkembangan usaha penerima manfaat.