Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Adapun usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Perhitungan modal tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Dalam proses pengajuan insentif, pelaku UMK terlebih dahulu membuat akun di SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta daftar kode produk (Stock Keeping Unit/SKU) beserta nama produk yang dijual.
Pemohon juga dapat menyertakan nomor dan tanggal sertifikat produk jika tersedia.
Setelah permohonan diajukan, platform perdagangan melalui sistem elektronik akan memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak menerima data melalui SAPA UMKM.
Verifikasi juga memastikan produk yang diajukan memenuhi kriteria produk dalam negeri.
Parameter yang digunakan mencakup tempat produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.