Sebagai gambaran simulasi, pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan yang mengalokasikan Rp1,4 juta untuk pangan, Rp800 ribu untuk tempat tinggal, Rp400 ribu untuk transportasi, dan Rp500 ribu untuk kebutuhan rumah tangga lainnya hanya menyisakan Rp400 ribu.

"Itu pun belum tentu mencakup kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, cicilan, dana darurat, atau pengeluaran tidak terduga," ungkap Ronny.

Ia menegaskan bahwa kenaikan nominal UMP belum tentu memberikan tambahan ruang konsumsi jika biaya hidup dasar naik dengan jumlah yang sama atau lebih besar.

"Untuk mengukurnya secara tepat, pemerintah perlu menggabungkan data KHL, survei pengeluaran rumah tangga BPS, harga pangan menurut wilayah, serta perkembangan upah riil," terangnya.

Di sisi lain, terkait kekhawatiran dunia usaha, Ronny menilai kenaikan UMP dan keberlanjutan bisnis tidak boleh dipertentangkan. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keragaman kemampuan perusahaan.

"Tantangannya adalah merancang kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keragaman kemampuan perusahaan," tegasnya.

Ia menyarankan pemerintah membedakan kemampuan usaha berdasarkan sektor dan skala, serta menerapkan formula berbasis data transparan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indeks alfa 0,5-0,9.

Ronny pun menekankan bahwa kenaikan upah juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas melalui pelatihan vokasi dan perbaikan logistik.

"Daya saing ekonomi yang berkelanjutan tidak seharusnya dibangun dengan membuat tenaga kerja terus-menerus murah, tapi dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja, teknologi, efisiensi, dan nilai tambah produksi," pungkas Ronny.