Mengutip buku Panduan Umrah Lengkap oleh A. Fuad Rahman, terdapat hadits yang menjelaskan,
"Satu Umrah menuju umrah selanjutnya dapat menghapus dosa tim redaksi keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanbali, hukum menunaikan ibadah umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad.
Waktu pengerjaannya dibebaskan kapan saja selama bukan di waktu makruh, yaitu ketika jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari tasyriq.
Bila melakukan ibadah umrah di bulan Ramadan, ibadahnya dinilai setara dengan haji. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Umrah di bulan Ramadan setara dengan ibadah haji, atau setara dengan ibadah haji bersamaku." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun umrah terbagi menjadi dua, yaitu umrah wajib dan umrah sunnah. Umrah wajib adalah umrah pertama yang dilakukan seorang muslim atau disebut juga umratul Islam dan umrah yang dilakukan karena nazar. Umrah sunnah adalah umrah yang dilakukan setelah umrah wajib, baik kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan atas nazar.
Untuk kaum wanita, umrah dan haji dinilai setara dengan jihad. Sebagaimana sabda Nabi SAW ketika Aisyah bertanya mengenai kewajiban berjihad untuk wanita, "Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah." (HR. Ibnu Majah)