Masih mengutip dari sumber sebelumnya, terdapat penjelasan mengenai syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah:

Bila kelima syarat ini ada salah satunya yang tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajibannya untuk melaksanakan ibadah umrah.

Rukun adalah tiang utama ibadah yang bila ditinggalkan salah satunya, umrahnya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan denda (dam).

Jika seseorang baru pertama kali melaksanakan umrah dan masih bingung dengan niat, hal tersebut perlu dibedakan dari tidak hafal atau keliru melafalkan bacaan. Niat untuk melaksanakan umrah tetap harus ada karena niat ihram termasuk rukun umrah.

Sementara itu, tidak hafal atau bingung dengan bacaan doa saat tawaf dan sa'i tidak membuat umrah menjadi tidak sah, selama seluruh rukun umrah terpenuhi.

Jemaah yang belum hafal bacaan dapat mengikuti buku panduan atau tuntunan bacaan selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. Jadi, umrah pertama kali tetap sah meski jemaah masih bingung dengan bacaannya, selama niat ihram ada dan rukun umrah lainnya telah dilaksanakan dengan benar.