Menurut dia, persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat proses penetapan kawasan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Kawasan itu direncanakan menjadi hutan pendidikan sekaligus diproyeksikan menjadi laboratorium alam untuk mendukung pengembangan penelitian kehutanan di NTT.

Ia mengatakan percepatan penetapan kawasan tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam pemenuhan dokumen administratif dan rekomendasi teknis sesuai persyaratan Kementerian Kehutanan.

Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, Undana akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses penetapan KHDTK.