Dia menjelaskan pengajuan kawasan hutan pendidikan itu telah diproses sejak 11 Desember 2025 dan didukung sejumlah pertimbangan teknis, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang pada 8 Juni 2025, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang pada 21 Oktober 2025, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan pada 5 Desember 2025.
"Kawasan seluas 497,43 hektare tersebut diproyeksikan menjadi laboratorium alam lahan kering kepulauan pertama di NTT yang dapat dimanfaatkan untuk penelitian pengelolaan hutan, konservasi keanekaragaman hayati, rehabilitasi lahan, dan pengembangan teknologi pengelolaan sumber daya alam," ujar dia.
Dari sisi pendidikan, kawasan itu akan mendukung kegiatan akademik Undana, khususnya bagi 449 mahasiswa Program Studi Kehutanan melalui praktik lapangan pada 67 mata kuliah terkait pengelolaan dan konservasi hutan.