NADIKABAR.COM — Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan status ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH.

PP tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, kepada Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan, di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Perubahan dari PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH memberikan ruang yang lebih luas bagi Undiksha untuk mengelola kelembagaan, kebijakan akademik maupun nonakademik, serta mengembangkan universitas sesuai kebutuhan dan karakteristiknya.