Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor Undiksha telah membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 1 hingga 18 September 2026. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan setelah terdapat penyesuaian mekanisme dan keputusan lebih lanjut sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Perubahan status Undiksha dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH.

Peraturan Pemerintah tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha Prof. I Wayan Lasmawan di Jakarta pada 1 September 2026. Sebagai PTN-BH, Undiksha memiliki tata kelola yang berbeda dari ketika berstatus PTN-BLU, termasuk dalam mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor.

Secara umum, pengangkatan rektor pada PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai statuta dan ketentuan internal masing-masing institusi.