Lasmawan menegaskan penundaan tersebut bukan berarti menghentikan proses pemilihan rektor, melainkan memberikan ruang bagi Undiksha untuk menyelaraskan seluruh tahapan dengan status kelembagaan yang baru.
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Undiksha selanjutnya akan menyampaikan perkembangan tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 setelah terdapat ketentuan dan keputusan lebih lanjut. Sivitas akademika dan masyarakat diimbau mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Undiksha dan Panitia Pemilihan Rektor.