"Tidak ada media sosial untuk usia di bawah 13 tahun. Tidak ada akun pribadi untuk usia di bawah 15 tahun," ujarnya.

"Artinya, untuk rentang usia 13 hingga di bawah 15 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan akun 'mini' yang dibuat dan diawasi oleh orang tua atau wali, dengan fitur terbatas dan pembatasan waktu penggunaan hingga satu jam sehari," jelasnya.

Selain itu, platform media sosial diminta membuat desain yang aman bagi anak usia 15-18 tahun.

"Dan untuk usia tim redaksi 15 hingga 18 tahun, penerapan desain yang aman akan menjadi kewajiban bagi platform-platform tersebut," kata dia.

Presiden Komisi Eropa dan kepala bidang teknologi Henna Virkkunen akan secara resmi mempresentasikan usulan KIDS Act (Undang-Undang Anak), termasuk ketentuan batasan usia bertingkat tersebut, di Strasbourg, Prancis, pada hari Kamis.

Menurut dokumen rancangan aturan tersebut, undang-undang baru UE juga akan melarang fitur desain yang memicu kecanduan, seperti infinite scrolling yang menyasar anak-anak.