Menurut Mona, peningkatan laporan perlu dilihat sebagai dorongan untuk memperkuat sistem yang memberikan rasa aman kepada warga kampus. Penanganan laporan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan korban memperoleh perhatian dan dukungan.
Penguatan juga mencakup pemahaman mengenai penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dalam upaya tersebut, Satgas PPKPT mendapatkan penguatan dari unsur akademisi dan penegak hukum mengenai pencegahan, pelaporan, pendampingan, perlindungan korban, serta aspek hukum dalam penanganan kekerasan.
Universitas Bengkulu mendorong seluruh warga kampus mengambil bagian dalam pencegahan kekerasan. Upaya itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPKPT, tetapi membutuhkan kepedulian pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan seluruh unsur kampus.