NADIKABAR.COM β Universitas Bengkulu (Unib) memperkuat upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh warga perguruan tinggi itu dengan meningkatkan kapasitas pencegahan dan penanganan kekerasan.
"Kampus dikatakan maju ketika setiap orang di dalamnya dapat belajar dan bekerja tanpa rasa takut, ketika seseorang yang terluka berani bersuara, karena yakin mereka didengar, dilindungi dan diperlakukan dengan baik," kata Rektor Universitas Bengkulu Prof Indra Cahyadinata di Bengkulu, Rabu.
Rektor Universitas Bengkulu mengatakan lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya dibangun melalui fasilitas dan prestasi akademik, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman bagi setiap orang untuk belajar dan bekerja.
Dia menekankan pentingnya keberanian warga kampus untuk menyampaikan laporan ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan. Laporan yang masuk perlu ditangani dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, serta menghormati hak setiap individu.
Upaya mewujudkan kampus aman dilakukan melalui penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Bengkulu, termasuk dalam pencegahan, mekanisme pelaporan, pendampingan, perlindungan korban, dan penanganan laporan.
Ketua Satgas PPKPT Universitas Bengkulu Dr Mona Ardina menekankan pentingnya melihat setiap laporan kekerasan tidak hanya sebagai sebuah kasus atau angka, tetapi dari sisi kemanusiaan. βDibalik setiap laporan, ada manusia yang membutuhkan perhatian dan dukungan,β ujarnya.
Menurut Mona, peningkatan laporan perlu dilihat sebagai dorongan untuk memperkuat sistem yang memberikan rasa aman kepada warga kampus. Penanganan laporan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan korban memperoleh perhatian dan dukungan.
Penguatan juga mencakup pemahaman mengenai penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dalam upaya tersebut, Satgas PPKPT mendapatkan penguatan dari unsur akademisi dan penegak hukum mengenai pencegahan, pelaporan, pendampingan, perlindungan korban, serta aspek hukum dalam penanganan kekerasan.
Universitas Bengkulu mendorong seluruh warga kampus mengambil bagian dalam pencegahan kekerasan. Upaya itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPKPT, tetapi membutuhkan kepedulian pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan seluruh unsur kampus.