NADIKABAR.COM — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyusul ditetapkannya tiga pimpinan universitas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Rektor 4 Unsoed, Waluyo Handoko mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas langkah kelembagaan, termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas (Plt) serta keberlangsungan tata kelola Unsoed selama masa transisi.

"Unsoed segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah kelembagaan yang diperlukan setelah penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan, termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola universitas selama masa transisi," kata Waluyo saat konferensi pers di gedung rektorat lantai 1, Sabtu (22/8/2026).

Unsoed menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius bagi institusi. Kampus menilai perkara tersebut telah mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Terlebih, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang semestinya berlangsung transparan dan bebas dari praktik koruptif.

"Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," ujarnya.

Meski tiga pimpinan ditetapkan sebagai tersangka, Unsoed memastikan aktivitas kampus tidak akan berhenti. Tata kelola institusi, pelayanan publik hingga kegiatan akademik disebut tetap berjalan.

Kegiatan akademik yang dimaksud meliputi perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

"Unsoed menjamin bahwa seluruh penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, dan kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, akan tetap berjalan secara normal dan optimal, dengan beberapa penyesuaian selama masa transisi," jelas Waluyo.

Di sisi lain, Unsoed menegaskan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kampus menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga antirasuah.

Unsoed juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

Unsoed juga mengimbau seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa hingga alumni, untuk tetap tenang menyikapi perkara tersebut.

Kampus meminta warga Unsoed tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan kampus.

"Unsoed mengimbau seluruh sivitas akademika, meliputi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni, untuk tetap tenang, menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kondusivitas lingkungan kampus," kata Waluyo.

Unsoed menyatakan akan melakukan pembenahan tata kelola secara berkelanjutan. Perbaikan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

"Unsoed berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dilansir NadiKabar.com KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta.