NADIKABAR.COM — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia dari 1.700 ringgit (Rp7.443.137) menjadi 2.000 ringgit (Rp8.756.632) per bulan mulai Juni 2027.

Dia meminta sektor swasta mengikuti aturan/ketentuan yang telah disampaikan kepada parlemen Malaysia saat pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan (Belanjawan) Malaysia tahun 2027 tersebut.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.