Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Upah minimum Malaysia naik jadi Rp8,7 juta, swasta diminta ikut aturan
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia dari 1.700 ringgit (Rp7.443.137) menjadi 2.000 ringgit (Rp8.756.6
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 04:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.
Di sisi lain Anwar Ibrahim juga berjanji pemerintahannya akan terus menekan penggunaan tenaga asing tanpa dokumen resmi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.