Anwar yang juga merupakan Menteri Keuangan Malaysia mengatakan ketentuan itu tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit (Rp218 miliar).

Lebih jauh dia menyampaikan pemerintahannya juga menetapkan upah minimum 2.500 ringgit (Rp10.945.790) per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Sementara perusahaan investasi pemerintah Malaysia (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerjanya dari 3.100 ringgit (Rp13.572.779) menjadi 3.400 ringgit (Rp14.886.274) per bulan.