Menurut Dukcapil, akta kematian diperlukan untuk memperbarui data kependudukan agar seseorang yang telah meninggal tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pengurusan hak waris, tunjangan keluarga, pensiun, dan layanan administrasi lainnya.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Dengan begitu, keluarga yang belum mengurus akta kematian meski peristiwanya telah berlangsung lama tetap dapat mengajukan pencatatan sesuai kondisi dokumen dan data kependudukannya.

Dikutip dari Ditjen Dukcapil, proses pencatatan kematian bergantung pada kondisi dokumen dan keberadaan data kependudukan orang yang meninggal. Jika dokumen kependudukan masih tersedia dan datanya dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian. Dukcapil menegaskan data dan keterangan yang diberikan tetap harus diverifikasi petugas.