Persyaratan dan mekanisme dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus. Karena itu, keluarga dapat berkonsultasi dengan Dukcapil untuk mengetahui dokumen yang diperlukan.

Merujuk penjelasan Dukcapil, apabila dokumen kependudukan masih tersedia dan data orang yang meninggal dapat diverifikasi, pencatatan dapat diproses melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku.

Secara umum, langkah yang perlu dilakukan yaitu:

Dalam kondisi data dan dokumen kependudukan sudah tidak ditemukan, Dukcapil menjelaskan keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan. Salinan penetapan tersebut kemudian menjadi dasar pencatatan kematian sesuai ketentuan.