NADIKABAR.COM — Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Dokumen ini menjadi bukti resmi pencatatan peristiwa kematian dalam administrasi kependudukan.
Lantas, bagaimana jika seseorang telah lama meninggal dan akta kematiannya belum pernah diurus? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan ketentuan pencatatan kematian yang terlambat dilaporkan.
Merujuk informasi Ditjen Dukcapil, pencatatan kematian tetap dapat dilakukan meskipun peristiwa kematian sudah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk lebih dari 10 tahun.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan pencatatan tetap dapat diajukan selama memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Armansyah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Dukcapil, akta kematian diperlukan untuk memperbarui data kependudukan agar seseorang yang telah meninggal tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pengurusan hak waris, tunjangan keluarga, pensiun, dan layanan administrasi lainnya.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Dengan begitu, keluarga yang belum mengurus akta kematian meski peristiwanya telah berlangsung lama tetap dapat mengajukan pencatatan sesuai kondisi dokumen dan data kependudukannya.
Dikutip dari Ditjen Dukcapil, proses pencatatan kematian bergantung pada kondisi dokumen dan keberadaan data kependudukan orang yang meninggal. Jika dokumen kependudukan masih tersedia dan datanya dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian. Dukcapil menegaskan data dan keterangan yang diberikan tetap harus diverifikasi petugas.
Persyaratan dan mekanisme dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus. Karena itu, keluarga dapat berkonsultasi dengan Dukcapil untuk mengetahui dokumen yang diperlukan.
Merujuk penjelasan Dukcapil, apabila dokumen kependudukan masih tersedia dan data orang yang meninggal dapat diverifikasi, pencatatan dapat diproses melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku.
Secara umum, langkah yang perlu dilakukan yaitu:
Dalam kondisi data dan dokumen kependudukan sudah tidak ditemukan, Dukcapil menjelaskan keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan. Salinan penetapan tersebut kemudian menjadi dasar pencatatan kematian sesuai ketentuan.