NADIKABAR.COM — Indra Kenz telah menerima pembebasan bersyarat atas kasus investasi robot trading Binomo. Meski sudah menerima pembebasan bersyarat, penyelesaian ganti rugi terhadap para korban masih bermasalah.

Ganti rugi terhadap para korban ini dilakukan menggunakan harta kekayaan milik Indra Kenz. Mekanisme ganti rugi terhadap para korban ini diputus lewat putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Pada putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz, menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim Tingkat Banding Ubah Putusan, Harta Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

Kemudian pada Januari 2023, Majelis Hakim ditingkat banding mengubah putusan hakim pada tingkat pertama. Putusan Majelis Hakim tingkat banding saat itu diketuk Hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam putusannya, hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022. Hakim tingkat banding meminta agar harta Indra Kenz dibagi-bagikan ke korban Binomo.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," kata hakim Pengadilan Tinggi dikutip dari putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).