Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Sebab dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp 83 miliar.

Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara, sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

"Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," katanya.

Meski sudah diputuskan Majelis Hakim tingkat banding, rupanya pembagian ganti rugi dari aset Indra Kenz masih bermasalah. Masalah muncul diawali dari perubahan kepengurusan Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang mewakili korban penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kenz.

Kepengurusan baru PTIB bahkan sampai melaporkan pengurus lama PTIB ke Polres Tangerang Selatan. Menurut pengurus baru, pengurus lama PTIB tidak kooperatif untuk menyerahkan surat-surat dan aset-aset yang masih tersedia di PTIB ini.

"Jadi ini menghambat proses penjualan dan pengembalian kepada korban Indra Kenz. Kami juga menuntut agar yang diduga telah menggelapkan aset-aset ini segera diproses hukum," kata Ketua PTIB, Leo Chandra, kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

"Laporan terkait aset-aset yang digelapkan dari kepengurusan lama. Penggelapan tidak transparan masalah tesla, masalah ferrari, masalah penjualan alam sutra," lanjutnya.

Laporan tidak hanya dibuat di Polres Tangerang Selatan, lebih jauh pihak kuasa hukum korban Binomo Indra Kenz turut melapor ke Bareskrim Polri pada 2025. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.

"Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/5/2025).