Kelima terlapor terdiri atas MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP selaku anggota PTIB, serta NZ, yang berperan sebagai pengacara. Irsan menjelaskan paguyuban ini merupakan kelompok yang beranggotakan para korban Indra Kenz.
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan korban berinisial VS, mewakili sembilan orang korban lainnya. "Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," ujar Irsan.
Irsan menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan pencucian uang terhadap rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Salah satu modusnya adalah memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.
"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberi surat kuasa oleh para korban," jelasnya.
Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan, yakni di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal ditaksir Rp 1,7 miliar.
Para Terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ujarnya.
Dari hasil penjualan dua rumah itu, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.
Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," pungkas Irsan.