NADIKABAR.COM — Indra Kenz telah menerima pembebasan bersyarat atas kasus investasi robot trading Binomo. Meski sudah menerima pembebasan bersyarat, penyelesaian ganti rugi terhadap para korban masih bermasalah.

Ganti rugi terhadap para korban ini dilakukan menggunakan harta kekayaan milik Indra Kenz. Mekanisme ganti rugi terhadap para korban ini diputus lewat putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Pada putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz, menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim Tingkat Banding Ubah Putusan, Harta Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

Kemudian pada Januari 2023, Majelis Hakim ditingkat banding mengubah putusan hakim pada tingkat pertama. Putusan Majelis Hakim tingkat banding saat itu diketuk Hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam putusannya, hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022. Hakim tingkat banding meminta agar harta Indra Kenz dibagi-bagikan ke korban Binomo.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," kata hakim Pengadilan Tinggi dikutip dari putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).

Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Sebab dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp 83 miliar.

Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara, sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

"Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," katanya.

Meski sudah diputuskan Majelis Hakim tingkat banding, rupanya pembagian ganti rugi dari aset Indra Kenz masih bermasalah. Masalah muncul diawali dari perubahan kepengurusan Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang mewakili korban penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kenz.

Kepengurusan baru PTIB bahkan sampai melaporkan pengurus lama PTIB ke Polres Tangerang Selatan. Menurut pengurus baru, pengurus lama PTIB tidak kooperatif untuk menyerahkan surat-surat dan aset-aset yang masih tersedia di PTIB ini.

"Jadi ini menghambat proses penjualan dan pengembalian kepada korban Indra Kenz. Kami juga menuntut agar yang diduga telah menggelapkan aset-aset ini segera diproses hukum," kata Ketua PTIB, Leo Chandra, kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

"Laporan terkait aset-aset yang digelapkan dari kepengurusan lama. Penggelapan tidak transparan masalah tesla, masalah ferrari, masalah penjualan alam sutra," lanjutnya.

Laporan tidak hanya dibuat di Polres Tangerang Selatan, lebih jauh pihak kuasa hukum korban Binomo Indra Kenz turut melapor ke Bareskrim Polri pada 2025. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.

"Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

Kelima terlapor terdiri atas MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP selaku anggota PTIB, serta NZ, yang berperan sebagai pengacara. Irsan menjelaskan paguyuban ini merupakan kelompok yang beranggotakan para korban Indra Kenz.

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan korban berinisial VS, mewakili sembilan orang korban lainnya. "Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," ujar Irsan.

Irsan menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan pencucian uang terhadap rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Salah satu modusnya adalah memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.

"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberi surat kuasa oleh para korban," jelasnya.

Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan, yakni di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal ditaksir Rp 1,7 miliar.

Para Terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ujarnya.

Dari hasil penjualan dua rumah itu, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.

Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," pungkas Irsan.