NADIKABAR.COM — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah selesai diperiksa KPK. Nusron diperiksa sekitar 5 jam sebagai saksi kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pantauan NadiKabar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), Nusron keluar dari lobi pukul 14.51 WIB. Nusron sendiri hadir sejak 09.22 WIB.
Nusron tak banyak bicara. Dia hanya menjelaskan soal perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalanan dari kementerian sekretariat, jadi kita tidak mengada-ngada," ujar Nusron.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron sebetulnya tidak dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Nusron datang sendiri.
"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11).
Nusron sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dari dua panggilan tersebut Nusron tidak hadir.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).