NADIKABAR.COM — Setelah ekshumasi dan autopsi jenazah Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, polisi melanjutkan rangkaian penyelidikan. tim redaksi lain, mengecek rumah hingga memeriksa suami dan ibu kandung Rei.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Cahyono menjelaskan, sejauh ini pihaknya memeriksa 2 orang saksi. Yaitu suami Rei, Doddy Eka Wijaya, jaksa yang berdinas di Kejari Kota Madiun. Doddy diperiksa sebagai pelapor.
Saksi kedua yaitu ibu kandung Rei yang berdomisili di Dusun Lengki, Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo. Menurut Cahyono, suami dan ibu kandung Rei masing-masing diperiksa satu kali.