Diberitakan sebelumnya, BYAN mengubah perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam. Perubahan tersebut terkait transaksi penjualan saham Bayan milik Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

Perubahan dilakukan terhadap Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang sebelumnya ditandatangani pada 16 September 2026. Perubahan perjanjian kemudian ditandatangani Dato' Low Tuck Kwong, Elaine Low, dan Jhonlin Baratama pada 1 Oktober 2026.

"Perubahan tersebut mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa Perseroan yang akan dialihkan kepada Pembeli, yaitu dari semula sejumlah 10.000.000.500 saham biasa menjadi 10.084.088.370 saham biasa Perseroan," tulis manajemen Bayan Resources dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/10/2026).