NADIKABAR.COM — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam kesaksiannya, dia mengakui penyerahan uang fee percepatan haji yang sempat disetorkan ke pihak Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas senilai USD 554.500 ke KPK.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Jaksa awalnya bertanya soal pengembalian uang oleh staf Basalamah bernama Muhamad Ulfi Makhrija ke KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.
"Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin, Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan USD 100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar USD 354.500 dalam bentuk pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
Jaksa lalu mendalami penyitaan uang senilai USD 200 ribu. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut. "Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200 ribu?" tanya jaksa.