Jaksa memerinci uang USD 200 ribu tersebut. Nilainya terbagi dalam beberapa kali transfer, yakni senilai USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta USD 50 ribu sebanyak tiga kali.

"Ada kurang lebih, satu, senilai USD 37 ribu. Kemudian yang kedua, ada USD 13 ribu, betul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.

"Kemudian yang ketiga ada USD 50 ribu, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada USD 50 ribu kembali dan terakhir ada USD 50 ribu. Total adalah USD 200 ribu ini. Betul?" tanya jaksa.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah: