Sebab, menurut dia, persoalan keamanan di kawasan perkotaan, wilayah pesisir, hingga daerah terpencil memiliki tantangan yang berbeda sehingga pendekatan pelayanan juga tidak dapat diseragamkan.

"Pendekatannya harus berbasis kebutuhan masyarakat. Daerah yang memiliki persoalan berbeda tentu membutuhkan pola pelayanan yang berbeda pula," ujarnya.

Agus juga menilai digitalisasi pelayanan kepolisian dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses masyarakat.

Pemanfaatan aplikasi dan kanal digital memungkinkan masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, maupun memantau proses layanan tanpa harus selalu datang ke kantor polisi.