Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan area tersebut masuk kawasan hutan produksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut.

Selain mengelola tanaman sawit, J juga mendirikan pondok di lokasi. Pondok itu berdiri di lahan yang dikuasai tanpa izin yang sah.

Penyidik juga menemukan fakta J diduga melakukan pemanenan tanaman sawit di lahan itu sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas dalam kondisi terbakar.

"J diduga tak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare," katanya.