Sementara Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama menyebut penyidikan dilakukan lewat serangkaian tahapan. Bahkan, sejumlah ahli hingga saksi telah diperiksa.
"J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Agung.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan SPDP. Termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.
Polres Bengkalis menegaskan komitmen untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.