NADIKABAR.COM — Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial terkait penanganan kasus itu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers perkembangan perkara di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Suhermanto.
Suhermanto menegaskan bahwa penyidikan kasus penyadapan ilegal ini berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," paparnya.
Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet berperan sebagai dewan pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Slamet tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada rentang waktu 2010-2019.