Atas perbuatannya, Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.