Dalam kasus ini, tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS) harus meminta izin dari Slamet jika hendak melakukan tindakan penyadapan maupun provisioning.
"Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ungkap Suhermanto.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," lanjut dia.
Dengan ditetapkannya Slamet Uliandi, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden kini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," imbuh Suhermanto.