Dari total tersebut, pembiayaan terbesar berasal dari produk gadai dengan nilai mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen dari keseluruhan pembiayaan pergadaian.
Data tersebut menunjukkan aktivitas pembiayaan melalui pergadaian juga mengalami pertumbuhan signifikan hingga Juli 2026.
OJK juga memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
Dengan adanya persetujuan tersebut, saat ini terdapat lima perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
Pertumbuhan industri pembiayaan, baik melalui pinjaman daring maupun pergadaian, menjadi salah satu perkembangan yang terus dipantau OJK. Di sisi lain, peningkatan pembiayaan juga perlu dibarengi kemampuan masyarakat dalam mengelola kewajiban pembayaran.
Dengan outstanding utang pinjol mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring perlu memperhatikan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman baru. Terlebih, OJK mencatat TWP90 meningkat menjadi 4,32 persen pada periode yang sama.