Saat ini pemerintah masih menjalankan sejumlah proses sebelum pembayaran dilakukan. Suahasil menjelaskan, pembangunan Koperasi Desa perlu melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk pengecekan terhadap pembangunan yang telah dilakukan di lapangan. Proses tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, Kementerian Koperasi, hingga Agrinas Pangan Nusantara yang mengerjakan pembangunan fisik koperasi

"Kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar. Nah, sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian, lembaga yang perlu memantau di lapangan," beber Suahasil.

Menurutnya persoalan pembayaran utang Kopdes Merah Putih juga turut dipantau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemantauan melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Danantara sebagai pemilik bank-bank Himbara.