Surplus BI dimasukkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, surplus BI salah satunya memang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara,yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98.Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil.