NADIKABAR.COM — Polri mengungkap Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Seperti ditulis NadiKabar, Polri mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini. Akibatnya, Uliandi terancam sejumlah pasal termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.

Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ayat (1) berbunyi: