1. Koreksi ketimpangan tanah, Mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan berskala besar oleh korporasi (negara maupun swasta).

2. Objek dan subjek Reforma Agraria, menetapkan kejelasan kriteria objek tanah dan subjek penerima reforma agraria, serta penentuan lokasi prioritas.

3. Penyelesaian Konflik, menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas untuk penyelesaian sengketa serta pemulihan hak atas tanah rakyat.

4. Batas Kepemilikan menjadi dasar hukum penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

5. Kelembagaan dan pengawasan membentuk lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden serta pembentukan Dewan Pengawas dan sistem data terpadu.