6. Partisipasi publik: memperkuat keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan agraria
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.