NADIKABAR.COM — Undang Satu Data Indonesia dinilai menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini masih terfragmentasi. Namun, integrasi data harus dibarengi dengan jaminan kualitas, keamanan, dan perlindungan data pribadi.

Lembaga CISSReC Pratama Persadha mengatakan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan data. Persoalannya adalah data yang dimiliki berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum selalu sinkron, baik dari sisi definisi, format, periode pemutakhiran maupun akurasi.

"Indonesia sebenarnya tidak kekurangan data. Persoalan yang dihadapi justru terletak pada banyaknya data yang belum sepenuhnya sinkron," kata Pratama kepada NadiKabar.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat satu objek memiliki angka atau informasi berbeda ketika dicatat oleh instansi yang berbeda. Karena itu, Satu Data Indonesia dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah yang berbasis data.

Pratama menilai konsep Satu Data Indonesia juga tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya mengumpulkan seluruh database pemerintah ke dalam satu tempat. Hal yang lebih penting adalah membangun interoperabilitas agar sistem dan data antarlembaga dapat saling berkomunikasi menggunakan standar dan referensi yang sama.

"Satu Data lebih tepat dipahami sebagai satu standar, satu referensi, interoperabilitas dan tata kelola, bukan satu database raksasa," ucapnya.

Ia mengatakan kebutuhan terhadap tata kelola data semakin besar karena data telah menjadi aset strategis di era digital. Data dapat digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, perpajakan, kependudukan hingga perencanaan pembangunan.