"Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia," ujar delegasi Indonesia dalam hak jawabnya.
Indonesia menolak tudingan sepihak bahwa tantangan keamanan dan pembangunan di Papua merupakan bagian dari kebijakan yang secara sistematis melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, berdasarkan pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Sesi Debat Umum SMU ke-81 PBB pada tanggal 25 September 2026, Indonesia kembali menegaskan "From Aceh to Papua, from Miangas to Rote, Indonesia is one people. Indonesia is one nation."
Selain itu, Kemlu juga menegaskan bahwa pengaturan kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia perlu disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi, sebagaimana berlaku bagi seluruh negara anggota, dan tidak diatur oleh negara lain atau organisasi regional lain.
Kemlu menegaskan pemerintah akan terus terlibat secara konstruktif melalui mekanisme yang relevan dan mendorong dialog serta kerja sama yang dilandasi penghormatan terhadap fakta dan keselamatan seluruh warga sipil.