"Pemohon sangat gelisah dengan vape dikarenakan aparat telah menemukan modus baru, yakni vape dicampur narkotika," ujar Priskila membacakan permohonan.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai zat yang masuk ke tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain.

Pemohon juga mempersoalkan kemungkinan orang yang tidak menggunakan vape ikut terpapar aerosol dari cairan rokok elektronik yang mengandung narkotika.

Atas dasar itu, Pemohon mendalilkan keberadaan vape tidak hanya berkaitan dengan pilihan pribadi penggunanya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi orang lain yang berada di lingkungan yang sama.

Pemohon selanjutnya mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.