Menurut Pemohon, jaminan perlindungan hukum tersebut juga mencakup kewajiban negara melakukan pencegahan terhadap kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan.
"Dengan demikian perlindungan hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu yang terjadi, tetapi mencakup juga kewajiban negara untuk mencegah timbulnya kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan," kata Priskila.
Pemohon juga mendalilkan vape menghasilkan aerosol yang membawa berbagai zat ke saluran pernapasan dan kini telah beredar luas melalui berbagai saluran distribusi.
Menurut Pemohon, kondisi itu menyebabkan risiko penggunaan vape tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pilihan pribadi konsumen karena aerosol yang dihasilkan juga berada di lingkungan sekitar pengguna.
"Keadaan tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi keberadaan vape telah melampaui hubungan antara produk dan konsumen secara individual," ujar Priskila.