NADIKABAR.COM — Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut Pemohon dapat menjadi medium penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, kuasa hukum Pemohon Priskila Octaviani mengatakan permohonan tersebut menguji Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan.

"Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang seumur hidupnya tidak pernah merokok. Namun, dalam lingkup kerja Pemohon sering menjumpai perokok konvensional maupun perokok elektronik," kata Priskila.

Perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026 tersebut diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Pemohon mendalilkan permohonan tersebut berangkat dari kekhawatirannya terhadap penggunaan dan peredaran vape, terutama setelah adanya kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik.