Scoping review 2026 terhadap 25 penelitian Jepang menemukan bahwa meningkatnya penggunaan HTP kemungkinan ikut berkontribusi terhadap penurunan penggunaan rokok pada 2015-2018. Kajian tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan ganda merupakan persoalan penting. Pelajarannya bukan "ganti rokok dengan vape", melainkan "jangan mengganti satu ketergantungan dengan kumpulan ketergantungan."

Indonesia mempunyai persoalan tambahan yang membuat isu ini tidak bisa lagi dibaca semata-mata sebagai perdebatan antara rokok konvensional dan vape. Pada Januari 2026, BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi membongkar jaringan internasional yang menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan minuman energi. Barang yang diamankan diduga mengandung antara lain MDMA dan etomidate.

BNN kemudian mempertemukan berbagai pemangku kepentingan pada Februari 2026 untuk membahas pengaturan vape. Forum tersebut menyoroti indikasi cairan vape mengandung etomidate dan menempatkan persoalan ini sebagai ancaman yang beririsan dengan teknologi, perubahan gaya hidup, kesehatan masyarakat, serta penyalahgunaan zat.

Pada September 2026, BNN kembali mendorong penguatan tata kelola rokok elektronik melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Bahkan secara internal, BNN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026 mengenai larangan penggunaan rokok elektronik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja BNN.

Menurut saya, gerakan ini layak diapresiasi. BNN tidak sedang menunggu masalah menjadi besar, untuk kemudian sibuk memadamkannya. BNN justru telah bergerak, ketika bara masih bisa dikenali. Kebijakan seperti ini penting, untuk diteruskan secara konsisten, berbasis bukti, terukur, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain.

Sekembalinya dari Jepang, saya membawa pulang empat oleh-oleh pelajaran yaitu pertama, cegah sebelum menjadi lumrah. Ketika sebuah perilaku telah dianggap bagian normal dari gaya hidup, ongkos komunikasinya menjadi jauh lebih mahal.

Kedua, awasi zatnya, bukan hanya alatnya. Bentuk perangkat dapat berubah sangat cepat. Karena itu regulasi perlu mampu mengikuti kandungan, distribusi, promosi, dan pola penyalahgunaannya.