Ketiga, dunia digital harus menjadi wilayah pencegahan. Jepang pada 2026 memperkuat patroli terhadap iklan ilegal di internet dan media sosial. Indonesia juga membutuhkan pengawasan yang mampu mengikuti tempat generasi muda menemukan produk yang bukan hanya toko di jalan, tetapi layar di tangan.

Keempat, dan mungkin yang terpenting, jangan berhenti pada pelarangan. Kebijakan yang kuat perlu disertai riset, pemantauan, pendidikan publik, pengawasan pasar, penegakan hukum, dan penguatan komunitas.

Saya tidak berpandangan bahwa Indonesia perlu menyalin kebijakan di Jepang bulat-bulat, mengingat struktur pasar, regulasi, demografi, budaya, kapasitas pengawasan, hingga pola konsumsi kita berbeda.

Tentunya yang dapat kita pelajari adalah cara berpikirnya yaitu risiko baru membutuhkan regulasi baru; produk baru membutuhkan data baru; pasar digital membutuhkan pengawasan digital; dan generasi baru membutuhkan bahasa pencegahan yang baru.

Saya memandang langkah BNN memperkuat tata kelola vape sebagai momentum yang perlu dijaga. Bukan dengan menakut-nakuti generasi muda, melainkan dengan membuat mereka cukup cerdas untuk memahami apa yang sedang ditawarkan kepada mereka. Generasi muda tidak kekurangan informasi, mereka justru hidup di tengah kelebihan informasi dan kekurangan "penyaring".

Di Jepang, saya melihat bagaimana sebuah negara mencoba mengejar perubahan produk nikotin dengan regulasi dan pemantauan. Di Indonesia, saya melihat BNN sedang menghadapi tantangan yang kompleks, ketika vape tidak lagi hanya menjadi produk gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi kendaraan bagi zat berbahaya dan narkotika. Dari Jepang kita berkaca bahwa medali emas memenangkan pertandingan, dan pencegahan yang baik, memenangkan masa depan.

Assoc. Prof. Dr. Devie Rahmawati, CICS, Pengajar & Peneliti tetap Vokasi Universitas Indonesia.