NADIKABAR.COM — Saya datang ke Jepang dalam rangka Asian Games 2026. Alhamdulillah, perjalanan itu terasa semakin istimewa ketika tim bulutangkis Indonesia kembali berhasil membawa pulang 6 medali, dua diantaranya emas. Di tengah kebanggaan melihat Merah Putih berjaya, perjalanan ini juga memberi saya kesempatan untuk melihat Jepang dari sisi lain, bukan hanya bagaimana sebuah bangsa membangun prestasi olahraga, tetapi bagaimana negara mengelola risiko yang perlahan masuk ke kehidupan sehari-hari, salah satunya vape.
Ada paradoks menarik di Jepang. Negara ini menjadi salah satu laboratorium terbesar dunia bagi heated tobacco products atau produk tembakau yang dipanaskan. Namun, untuk rokok elektronik dengan cairan mengandung nikotin, pemerintah Jepang justru mengambil pendekatan yang sangat ketat. Oleh karenanya, Indonesia dapat memetik pelajaran penting, dimana ancaman baru sering kali tidak datang dengan wajah yang menakutkan, tetapi justru datang dengan rasa buah, kemasan cantik, teknologi menarik, dan citra kekinian.
Di Jepang, penjualan rokok elektronik yang mengandung nikotin telah dilarang sejak 2010, berdasarkan kerangka regulasi farmasi. Penelitian Koyama, Tabuchi, dan Miyashiro menjelaskan bahwa produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara domestik seperti barang konsumsi biasa.
Kebijakan tersebut masih relevan hingga hari ini, dimana pada Juli 2026, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, menegaskan bahwa produk rokok elektronik mengandung nikotin yang tidak memperoleh persetujuan, diperlakukan sebagai produk farmasi tanpa izin. Oleh karenanya, penjualan, pemberian, dan iklannya di Jepang, dilarang. Pemerintah Jepang bahkan memperkuat patroli internet, termasuk media sosial, serta meminta penghapusan iklan atau unggahan ilegal.
Di sinilah pelajaran pertama dari Jepang yang menarik bahwa kalau risikonya berubah bentuk, pengawasannya juga harus berubah bentuk. Regulasi tidak boleh berjalan kaki, ketika produk berlari bersama algoritma.
Fakta ini, bukan berarti Jepang telah menyelesaikan seluruh persoalan tembakau baru. Justru, pengalaman Jepang memperlihatkan betapa kompleksnya masalah tersebut. Survei terhadap 4.689 pengguna rokok elektronik di Jepang, menemukan 62,3 persen responden menggunakan cairan nikotin. Bahkan 49,1 persen menggunakan rokok elektronik bersamaan dengan rokok konvensional dan/atau produk tembakau dipanaskan. Kondisi ini menyiratkan bahwa larangan penting, tetapi larangan saja tidak otomatis menghilangkan permintaan. Oleh karena itu, kebijakan membutuhkan tiga kaki sekaligus berupa aturan yang tegas, pengawasan yang cerdas, dan pendidikan yang membekas.
Penelitian terbaru di Tobacco Control menemukan bahwa penjualan rokok konvensional per kapita Jepang turun 52,6 persen antara 2011-2023. Penurunannya bahkan melonjak menjadi sekitar 10,5 persen per tahun pada 2015-2018, bersamaan dengan berkembangnya produk tembakau dipanaskan. Apakah itu berarti produk tembakau dipanaskan adalah jawaban? Belum tentu.
Scoping review 2026 terhadap 25 penelitian Jepang menemukan bahwa meningkatnya penggunaan HTP kemungkinan ikut berkontribusi terhadap penurunan penggunaan rokok pada 2015-2018. Kajian tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan ganda merupakan persoalan penting. Pelajarannya bukan "ganti rokok dengan vape", melainkan "jangan mengganti satu ketergantungan dengan kumpulan ketergantungan."
Indonesia mempunyai persoalan tambahan yang membuat isu ini tidak bisa lagi dibaca semata-mata sebagai perdebatan antara rokok konvensional dan vape. Pada Januari 2026, BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi membongkar jaringan internasional yang menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan minuman energi. Barang yang diamankan diduga mengandung antara lain MDMA dan etomidate.
BNN kemudian mempertemukan berbagai pemangku kepentingan pada Februari 2026 untuk membahas pengaturan vape. Forum tersebut menyoroti indikasi cairan vape mengandung etomidate dan menempatkan persoalan ini sebagai ancaman yang beririsan dengan teknologi, perubahan gaya hidup, kesehatan masyarakat, serta penyalahgunaan zat.
Pada September 2026, BNN kembali mendorong penguatan tata kelola rokok elektronik melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Bahkan secara internal, BNN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026 mengenai larangan penggunaan rokok elektronik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja BNN.
Menurut saya, gerakan ini layak diapresiasi. BNN tidak sedang menunggu masalah menjadi besar, untuk kemudian sibuk memadamkannya. BNN justru telah bergerak, ketika bara masih bisa dikenali. Kebijakan seperti ini penting, untuk diteruskan secara konsisten, berbasis bukti, terukur, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain.
Sekembalinya dari Jepang, saya membawa pulang empat oleh-oleh pelajaran yaitu pertama, cegah sebelum menjadi lumrah. Ketika sebuah perilaku telah dianggap bagian normal dari gaya hidup, ongkos komunikasinya menjadi jauh lebih mahal.
Kedua, awasi zatnya, bukan hanya alatnya. Bentuk perangkat dapat berubah sangat cepat. Karena itu regulasi perlu mampu mengikuti kandungan, distribusi, promosi, dan pola penyalahgunaannya.
Ketiga, dunia digital harus menjadi wilayah pencegahan. Jepang pada 2026 memperkuat patroli terhadap iklan ilegal di internet dan media sosial. Indonesia juga membutuhkan pengawasan yang mampu mengikuti tempat generasi muda menemukan produk yang bukan hanya toko di jalan, tetapi layar di tangan.
Keempat, dan mungkin yang terpenting, jangan berhenti pada pelarangan. Kebijakan yang kuat perlu disertai riset, pemantauan, pendidikan publik, pengawasan pasar, penegakan hukum, dan penguatan komunitas.
Saya tidak berpandangan bahwa Indonesia perlu menyalin kebijakan di Jepang bulat-bulat, mengingat struktur pasar, regulasi, demografi, budaya, kapasitas pengawasan, hingga pola konsumsi kita berbeda.
Tentunya yang dapat kita pelajari adalah cara berpikirnya yaitu risiko baru membutuhkan regulasi baru; produk baru membutuhkan data baru; pasar digital membutuhkan pengawasan digital; dan generasi baru membutuhkan bahasa pencegahan yang baru.
Saya memandang langkah BNN memperkuat tata kelola vape sebagai momentum yang perlu dijaga. Bukan dengan menakut-nakuti generasi muda, melainkan dengan membuat mereka cukup cerdas untuk memahami apa yang sedang ditawarkan kepada mereka. Generasi muda tidak kekurangan informasi, mereka justru hidup di tengah kelebihan informasi dan kekurangan "penyaring".
Di Jepang, saya melihat bagaimana sebuah negara mencoba mengejar perubahan produk nikotin dengan regulasi dan pemantauan. Di Indonesia, saya melihat BNN sedang menghadapi tantangan yang kompleks, ketika vape tidak lagi hanya menjadi produk gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi kendaraan bagi zat berbahaya dan narkotika. Dari Jepang kita berkaca bahwa medali emas memenangkan pertandingan, dan pencegahan yang baik, memenangkan masa depan.
Assoc. Prof. Dr. Devie Rahmawati, CICS, Pengajar & Peneliti tetap Vokasi Universitas Indonesia.